JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pagi ini, Sabtu (17/07/2021) Polda Metro Jaya secara mengejutkan telah mengamankan 36 bus antar provinsi yang disebut telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunusq mengungkapkan, kalau ke-36 bus yang telah diamankan ini telah melanggar dan coba mengelabui petugas.
"Sudah kita ketahui bersama, kalau aturan di tengah PPKM Darurat ini, setiap perjalanan ke luar kota, baik darat maupun udara, penumpang harus memiliki kartu vaksin minimal satu kali, PCR test dan Swab Antigen," buka Yusri, dalam konferensi pres.
Ia menjelaskan, kalau bus-bus tersebut mencoba mengelabui petugas dengan coba memalsukan kartu vaksin, PCR Test dan Swab Antigen.
"Selama ini, kita sudah banyak sekali mengamankan modus-modus tersebut. Dan mereka ini coba untuk melakukan itu (mengelabui petugas) dengan coba memalsukan syarat-syarat yang dibutuhkan," tambah Yusri.
Ia menyebut, dengan aturan tersebut di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, tak lain agar tidak terjadinya klaster baru.
Selain itu, ia juga menjelaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan sudah memberlakukan hanya tiga terminal secara khusus yang boleh memberangkatkan penumpang ke luar kota.
Ketiga terminal itu seperti Terminal Kampung Rambutan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Terminal Kalideres di Jakarta Barat dan Terminal Pulogebang di Bekasi.
Bagi siapa yang ingin ke luar, hanya diperbolehkan melalui tiga terminal tersebut.
Tujuannya, kata Yusri, hal tersebut agar dapat memudahkan skrining penularan virus Covid-19.
Terlebih lagi dengan aturan seperti disebut di atas tadi, sehingga penumpang dapat terkontrol.
"Ini malah sebaliknya, mereka ini justru tidak transit ke ketiga terminal tersebut untuk menghindari pengecekan syarat-syarat yang dibutuhkan," tegas Yusri.
Kini ketiga 36 bus antar provinsi tersebut tengah diamankan dan tindak lanjuti proses hukum berlaku.