Pemkot Bersama TNI POLRI Gelar Patroli Rutin di Area Pemadaman PJU Selama PPKM Darurat

Sabtu 17 Jul 2021, 23:39 WIB
Pemkot Tangerang mengeluarkan keputusan untuk mematikan PJU wilayah yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.(Foto/DokPoskota)

Pemkot Tangerang mengeluarkan keputusan untuk mematikan PJU wilayah yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.(Foto/DokPoskota)

TANGERANG,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Apalagi dengan adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadi kerumunan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina menjelaskan kebijakan pemadaman PJU yang ditempuh oleh Pemkot merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menko Marves untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

"Angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20%. Sementara arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50%, Terutama mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi harinya," terang Buceu. 

Terkait keamanan, lanjut Buceu, Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI - Polri akan secara rutin menggelar patroli khususnya di area - area yang terjadi pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung

Kegiatan ini dilakukan selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

"Dinas PUPR juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas - ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara," tukasnya.

Seperti yang diberitakn sebelumnya bahwa Pemkot Tangerang Selatan menerapkan kebijakan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) selama PPKM Darurat.

Kebijakan itu mulai berlaku pada mulai Kamis 15 Juli 2021 malam, dari pukul 20.00 - 22.00 WIB.

PJU akan padam di sejumlah ruas jalan protokol dan titik lainnya di Tangerang Selatan.

Berita Terkait
News Update