Aktivisi Ini Laporkan Pelanggaran PPKM Darurat, Minta Gubernur Anies Tidak Pandang Bulu

Sabtu 17 Jul 2021, 13:41 WIB
PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia yang diduga masih memperkerjakan karyawan dimasa PPKM Darurat . (Ist)

PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia yang diduga masih memperkerjakan karyawan dimasa PPKM Darurat . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya aktivitas para karyawan P T Yamaha Music Manufacturing Indonesia di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur saat PPKM Darurat dinilai telah melanggar aturan.

Mengingat, perusahan tersebut bukan merupakan yang termasuk esensial maupun kritikal yang diperbolehkan beroperasi dimasa PPKM Darurat. 
 
"Aktivitas PT Yamaha Music berpotensi menjadi klaster baru pandemi Covid-19. Padahal, Pemprov DKI saat ini sedang berjuang menanggulangi pandemi virus Corona," terang Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto, Sabtu (17/7/2021).
 
Atas adanya pelanggaran tersebut, Gubernur Anies Baswedan dan  Kapolda Metro Jaya pun diminta untuk menindak tegasnya. 
"Kita berharap ada rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelanggara PPKM Darurat yang diberikan Satgas Covid-19, sehingga tidak ada kesan pandangan bulu dalam menegakan aturan PPKM Darurat," tegasnya. 
 
Sementara itu, sikap tidak koperatif ditunjukan pihak PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia saat wartawan ingin melakukan konfirmasi. 
 
Salah satu manager bahkan melakukan pengusiran, dan minta wartawan untuk meninggalkan lokasi. 
 
Sebagaimana aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya memperbolehkan pekerja pada bidang esensial dan kritikal.  Pembatasan ini, dilakukan untuk menekan penyebaran kasus aktif Covid-19 yang terus melonjak.
 
Adapun pekerjaan yang diperbolehkan itu seperti pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. (deny)
 
Berita Terkait
News Update