JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakbar tengah melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan memasukkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan kasus penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat.
Pasalnya, dalam kasus tersebut, PT. ASA yang diduga melakukan penimbunan obat diduga menaikkan harga obat dari harga yang ada di pasaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi saat dikonfirmasi.
"Kalo TPPU belum kita masukan dalam persangkaan pasal, tapi kalau ada petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi pasal TPPU kita siap, dan TPPU sendiri bisa lakukan penyidikan lebih lanjut bila predicate crimenya sendiri telah terbukti," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (16/7/2021).
Fahmi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus pada penyangkaan pasal terkait perlindungan konsumen, perdagangan dan UU wabah penyakit menular.
"Kita masih membuktikan pasal persangkaan pidana awal kita dulu, baru semisal nanti TPPU ada, akan berjalan berjalan beriringan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 730 Boks obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram (mg) yang diperuntukkan untuk pasien Covid-19 diduga ditimbun di salah satu gudang obat milik PT. A S A di ruko Peta Barat Indah III nomor C 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, jenis obat tersebut merupakan salah satu yang digunakan bagi penyintas Covid-19 dari 11 obat jenis obat untuk penyintas Covid-19 menurut peraturan Menteri Kesehatan (Menkes).
"Obat Azithromycin Dihydrate 500 mg tablet kami amankan 730 boks. 1 boks itu isinya 20 tablet," ujarnya di lokasi, Senin (12/7/2021).
Selain itu, Ady menuturkan gudang obat tersebut juga diduga ada indikasi telah menaikkan harga obat dari harga pasaran.
"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tabletnya itu seharga Rp 1.700 tapi kami melihat disini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350," jelasnya.
Dugaan penimbunan obat tersebut diperkuat dengan adanya salah satu apoteker kepada pemilik PT yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg agar jangan dijual dahulu ke pasaran.
"Ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," papar Ady. (cr01)