ADVERTISEMENT
Jumat, 16 Juli 2021 20:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menyampaikan bahwa status para remaja yang terlibat dalam aksi pembuatan konten menghadang truk masih belum jelas.
"Untuk penentuan statusnya sendiri akan kami sampaikan secepatnya, kami masih lakukan pendalaman, tapi tentunya untuk para pelaku ini sendiri kalau secara pidana memang kita sudah komunikasi dengan pihak Reskrim, belum dapat kita kategorikan," ucapnya saat ditemui Pos Penyekatan Sasak Jarang Kabupaten Bekasi, Jumat (16/7/2021).
Terlebih lagi, pelaku hanya sebatas menghadang, tak ada aksi penganiayaan atau pengrusakan.
Status yang sama juga berlaku bagi sopir truk.
Oleh karena sopir tersebut langsung pergi kala menabrak dua remaja itu, pihaknya kini masih mencari dan mendalami identitas sang sopir.
"Identitas yang ada itu memang masih kita dalami karena di nomor polisi yang kita tangkap dari kamera ETLE ini untuk angka huruf belakangnya (pelat nomor) itu masih kabur, jadi masih kita lakukan pendalaman terus," jelasnya.
Argo mengimbau agar sopir truk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Bila memang setelah diperiksa nanti ada unsur pidana, maka sopir truk tersebut bisa dijerat Pasal 311 ataupun 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tentang 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tapi tentunya untuk penetapan itu sendiri kita tidak bisa serta merta. Kita masih berupaya untuk mencari sopir truk, sehingga kalau nanti kita sudah dengarkan bagaimana keterangan dari si pengemudi ini, kita bisa menentukan statusnya," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan sebuah video viral di media sosial menampilkan beberapa remaja menghentikan truk di Jalan Raya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT