ADVERTISEMENT

Sopir dan Kernet Truk Nekat Gelapkan 28 Ton Gandum Lalu Dijual Rp10 Juta

Jumat, 16 Juli 2021 17:04 WIB

Share
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat ekspose di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021). (foto: rahmat haryono)
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat ekspose di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021). (foto: rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Ra dan S, sopir dan kernet truk diamankan polisi karena diketahui menggelapkan biji gandum seberat 28 ton. Dua warga Kabupaten Serang itu diciduk bersama DS, pemilik lapak saat membongkar barang tersebut.

Diperoleh keterangan, Ra dan S membawa biji gandum dari Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS), Kota Cilegon sebanyak 28 ton menggunakan truk dengan nomor polisi B 9699 UYY.

Seharusnya, puluhan ton gandum tersebut dibawa ke PT Pundi. Namun, oleh Ra dan S, dibawa ke lapak milik DS di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

"Tindak pidana penggelapan ini terjadi Selasa 13 Juli tahun 2021 sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).

Ra dan S dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta, namun, oleh DS baru diberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta.

Terbongkarnya upaya penggelapan biji gandum tersebut, kata Kapolres karena kecurigaan pihak keamanan PT KBS dan perusahaan terhadap gerak gerik awak truk tersebut.

Kemudian, atas dasar kecurigaan tersebut, pihak keamanan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian sektor kawasan pelabuhan.

Berbekal informasi itu, perusahaan dan kepolisian mendatangi lapak dan langsung menangkap ketiga pelaku saat proses bongkar muat.

Dijelaskan Sigit, selain tiga pelaku, ada satu orang yang masih DPO. Pria berinisial AL itu disebut berperan sebagai penghubung antara sopir dan pemilik lapak.

"Pengembangan ke DPO yang menghubungkan sopir kernet ke pemilik lapak," ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT