Oleh Sutarta, Wartawan Poskota
PEMERINTAH telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali mulai 3-20 Juli. Langkah ini diambil untuk menekan laju penularan Covid-19.
Berbagai kegiatan masyarakat dibatasi. Mulai dari pusat perbelanjaan atau mal, restoran, warung makan, kafe dan sejenisnya. Hanya dibolehkan melayani delivery atau take away. Selain itu, waktu beroperasinya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Tidak hanya itu, aktivitas masyarakat atau pekerja juga dibatasi. Bagi sektor non esensial diwajibkan 100 persen work from home (WFH). Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk sektor kritikal, diperbolehkan 100 persen bekerja dikantor dengan protokol kesehatan ketat. Sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Melalui PPKM Darurat ini, masyarakat benar-benar diminta untuk tetap di rumah. Bahkan Pemprov DKI mewajibkan bagi pekerja di sektor esensial harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa bekerja. Termasuk warga yang harus keluar rumah karena mempunyai keperluan mendesak.
Jalan-jalan yang menjadi akses masyarakat untuk masuk ke Jakarta atau keluar daerah ditutup. Semua ini sebagai upaya menekan mobilisasi masyarakat, dan laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
Upaya pemerintah tersebut harus didukung dan dihargai. Karena semata-mata demi keselamatan masyarakat. Namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan kelangsungan kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemerintah jangan hanya melakukan pembatasan kegiatan di masyarakat, termasuk dalam menjalankan usahanya. Tetapi juga memberikan solusi, dengan menanggung kebutuhan dasar masyarakat. Sudah saatnya pemerintah memberikan bantuan sosial ( bansos ) kepada seluruh rakyat yang terdampak. Rakyat sangat butuh bansos.
Memang, selama ini pemerintah telah memberikan bansos namun hanya ditujukan kepada sebagian masyarakat saja. Sementara masih banyak rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya akibat PPKM Darurat.