TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang takbiran keliling saat malam hari raya Idul Adha 2021/1442 hijriah.
Peringatan Hari Raya Idul Adha 2021 sendiri jatuh pada Selasa (20/07/2021). Sesuai edaran Wali Kota Tangerang Selatan, takbiran keliling ditiadakan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak menyampaikan, masyarakat cukup melantunkan takbir di rumah saja.
"Sesuai edaran, tidak ada takbiran keliling. Cukup di rumah saja," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (16/07/2021).
Pria yang juga selaku Sekretaris Umum Majelis Ulama Indionesia (MUI) Tangsel itu menuturkan, sudah berkordinasi dengan Satgas RT dan RW untuk melarang takbir keliling.
"Sudah sosialisasi bersama forkopimda juga untuk malam takbiran tidak ada takbir keliling dan kegiatan massal yang mengundang kerumunan," ungkapnya.
Menyoal pemotongan hewan kurban, Abdul menyebut, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan yang berada di 13 lokasi di Tangsel.
Namun, dia mengaku, penyembelihan bisa dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan ketat. Sebab, RPH tidak mungkin menjangkau ribuan hewan sekaligus.
"Lalu sesuai surat edaran sembelih hewan hanya berlangsung 3 hari. Jadi tidak terkumpul di satu hari," sebutnya.
Terakhir, Abdul menambahkan, pembagian daging kurban juga sesuai surat edaran, panitia keliling antar door to door ke rumah warga.
"Bukan bagi pakai kupon lalu antre berjamaah dalam situasi pandemi. Nanti waktunya dibagi pukul 13.00- 14.00 atau pukul 15.00-18.00 atau pukul 18.00- 21.00 tergantung situasi. Jadi sudah ada daftarnya sehingga memudahkan pembagian," tandasnya. (*)