JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya pelanggaran selama PPKM Darurat diterapkan di Jakarta, hal itu terlihat dari besarnya uang denda administrasi yang terkumpul hingga Rp94 Juta oleh Satpol PP DKI.
"Selama PPKM Darurat priode 3-14 Juli 2021, jumlah denda yang terkumpul dari seluruh pelanggar mencapai Rp94 Juta," terang Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, selain sanksi denda petugas juga memberikan sanksi lainnya bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat seperti kerja sosial, pembubaran, teguran tertulis dan penutupan sementara selama 1 × 3 jam.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera, mengingat kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Karenanya itu, masyarakat diminta kesadarannya untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjalani aturan PPKM Darurat," tegasnya.
Sementara itu, Arifin mencatat jumlah pelanggaran penggunaan masker merupakan yang terbanyak yakni 19.082 pelanggar.
Kemudian, sebanyak 768 restoran atau rumah makan, 179 kantor dan 605 tempat usaha lainnya.
Untuk pelanggaran, umumnya mereka melewati jam operasional, tidak menerapkan protokol kesehatan dan tidak termasuk sektor yang dikecualikan untuk beroperasi.
"Disaat kondisi seperti ini, mari seluruh pihak bisa ikut serta bertanggung jawab mendisiplinkan semua orang baik dari diri kita sendiri, termasuk pelaku usaha kepada pegawainya," pungkasnya. (deny)