“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutup Firdaus
Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Sumut dengan Judul: Jual Obat Covid-19 di Atas HET 1 Pemilik dan 2 Karyawan Apotik di Deliserdang Ditangkap