JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan mengaku bahwa dirinya juga ikut menonton sinetron yang paling banyak digemari oleh para ibu-ibu, yakni sinetron Ikatan Cinta.
Sientron yang dibintangi oleh Amanda Manopo dan Arya Saloka itu membuat Mahfud MD semakin ‘betah’ dirumah selama adanya penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Akan tetapi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menuturkan dirinya dibuat kebingungan dengan alur cerita yang ada disineteron tersebut.
“PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud seperti poskota.co.id kutip dari akun Twitternya pada Kamis malam (15/7/2021).
Pria berusia 64 tahun itu menganggap bahwa kurangnya pemahaman hukum sang penulis cerita sinetron membuat alur cerita sedikit mengganggunya.
Jika menilik dari kisah sinetron Ikatan Cinta, diceritakan wanita bernama Sarah (ibu kandung Elsa) dan Karisma Putri (ibu tiri Andini) mengaku sebagai pelaku yang membunuh Roy Alfahri.
Namun jika melihat ke belakang, sebenarnya Elsa merupakan pelaku yang membunuh Roy, lalu dia memfitnah Andin yang membuatnya harus dipenjara.
Mahfud MD menambahkan tak seharusnya pengakuan Sarah yang tidak ingin anaknya masuk sel dapat secara otomatis ditahan di penjara.
"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," tulisnya.
Lebih lanjut, Mantan Hakim Konstitusi periode 2008-2013 itu juga menilai penulis alur cerita sinetron Ikatan Cinta tidak terlalu memiliki pemahaman hukum yang luas sehingga banyak kejanggalan yang terjadi di dalam sinetron tersebut.
15, 2021PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter. Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd)
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang buat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," akhir cuitannya. (cr03)