ADVERTISEMENT

Kasatlantas Polres Bekasi Benarkan Remaja yang Tertabrak Truk Mencari Sensasi dan Ingin Terkenal

Jumat, 16 Juli 2021 18:57 WIB

Share
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono. (cr02) 
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono. (cr02) 

Sedangkan sopir truk kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Ya masih kita cari (sopirnya), tapi identitas sudah kita kantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat kita amankan," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Lanjutnya, kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Argo juga menyayangkan sopir truk yang langsung pergi kala menabrak remaja itu, bukan justru berhenti lalu menolongnya.

"Sopir ini kan setelah kejadian itu langsung pergi, seharusnya setelah kejadian, sopir ini tentunya harus melakukan pertolongan ya," ucapnya.

Atas tindakannya tersebut, si sopir truk bisa dijerat Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dia pun mengimbau agar sang sopir truk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Agar polisi bisa melakukan pemeriksaan dan menemui titik terang kasus tersebut. (cr02) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT