BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menyampaikan bahwa dalam kasus remaja yang tewas ditabrak truk karena loncat mendadak ke jalan raya itu lantaran mereka ingin cari sensasi dan terkenal.
Argo menjelaskan bahwa remaja yang bersangkutan memiliki grup Facebook yang isinya memang mengandung video serupa, yakni menghadang kendaraan secara tiba-tiba.
"Ya jadi mereka itu punya konten di Facebook, jadi Facebooknya itu dia memang membuat konten seolah-olah memberhentikan kendaraan dengan kekuatan, jadi menahan truk gitu," ucapnya saat ditemui di Pos Penyekatan Sasak Jarang Kabupaten Bekasi, Jumat (16/7/2021).
"Tapi setelah truknya berhenti, mereka langsung pergi, langsung lari gitu. Jadi memang mencari sensasi supaya viral dan terkenal, tujuan awalnya seperti itu," ucapnya.
Namun memang, yang dilakukan para remaja itu hanya menghadang tanpa melakukan tindakan yang merugikan.
"Walaupun ada penghadangan, tapi memang tidak ada upaya penyerta, seperti pengrusakan atau penganiayaan. Jadi memang murni mereka hanya membuat konten, tapi memang yang dilakukan cukup berisiko," jelasnya.
Lanjutnya, grup Facebook yang berisi konten para remaja itu kini sudah dihapus.
"Di akunnya itu ada sembilan video yang mirip seperti itu, tapi akun itu sudah dihapus," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan sebuah video viral di media sosial menampilkan beberapa remaja menghentikan truk di Jalan Raya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Minggu (11/7/2021) di Fly Over Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam video terlihat beberapa remaja berupaya menghentikan laju truk secara tiba-tiba.
Namun nahas, truk berwarna biru itu terus melaju kencang dan langsung menabrak salah satu remaja.
Remaja itu terpental, terjatuh, dan terlindas ban truk.
Lantas, remaja lainnya menolong rekannya tersebut.
AKBP Argo Wiyono membenarkan peristiwa tersebut.
Kejadian itu terjadi di Flyover Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
"Remaja tanggung ya, usianya sekitar 12-16 tahun melakukan kegiatan-kegiatan membuat konten video jadi mereka memberhentikan truk, memaksa truk berhenti," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Lanjutnya, kata Argo, karena para remaja tersebut secara tiba-tiba loncat ke jalan raya sesaat ketika truk biru itu sedang melaju kencang membuat si sopir truk kaget dan akhirnya tak bisa kendalikan kemudi.
Lantas truk itu menabrak dua remaja.
"Adapun untuk remaja ini sendiri, para pelaku yang membuat konten, juga ada dua orang (tertabrak), satu memang kondisinya tidak dapat diselamatkan, meninggal, karena luka perut ya, sebab terlindas truk dan yang satu lagi, saat ini kondisinya sedang luka berat," ungkapnya.
Sedangkan sopir truk kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ya masih kita cari (sopirnya), tapi identitas sudah kita kantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat kita amankan," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Lanjutnya, kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Argo juga menyayangkan sopir truk yang langsung pergi kala menabrak remaja itu, bukan justru berhenti lalu menolongnya.
"Sopir ini kan setelah kejadian itu langsung pergi, seharusnya setelah kejadian, sopir ini tentunya harus melakukan pertolongan ya," ucapnya.
Atas tindakannya tersebut, si sopir truk bisa dijerat Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dia pun mengimbau agar sang sopir truk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Agar polisi bisa melakukan pemeriksaan dan menemui titik terang kasus tersebut. (cr02)