JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar duka datang dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Nanang Gunaryanto, SH. MH., dikabarkan meninggal dunia.
Kabar itu disampaikan melalui Instagram @kejaksaan.ri, yang informasikan Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat (16/7/2021).
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkanTurut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis akun @kejaksaan.ri.
Diketahui Nanang meninggal di RS Bateshda Yogyakarta, pada pukul 06.00 WIB, tak lupa akun itu turut berduka dan sampaikan belasungkawa.
“Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” sambungnya.
Untuk diketahui, Nanang Gunaryanto adalah salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong swab test RS Ummi.
Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Suryaman juga dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).
Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan memberikan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. (cr09)