SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satpol-PP Kota Serang kembali melakukan tindakan sanksi Tindak Pidana Ringan Tipiring kepada para pedagang makanan yang masih melayani makan di tempat.
Mereka yang melanggar langsung disidangkan secara online di aula kecamatan Serang dan diberikan sanksi denda sebesar Rp100.000.
Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, jumlah pelanggar PPKM darurat yang terjaring razia kali ini sebanyak tujuh orang.
"Tapi yang menjalani sidang dan sudah membayar denda hanya empat orang, tiga orang lagunya mangkir," ujarnya Kamis 15 Juli 2021.
Untuk tiga orang yang mangkir, lanjut Kusna, hakim sudah memutuskan vonisnya dengan membayar denda.
"Tinggal nanti kami panggil dan membayar di tempat, karena vonisnya sudah ada," katanya.
Kusna melanjutkan, sampai saat ini sanksi Tipiring yang dilakukannya masih menyasar sejumlah pedagang makan yang melayani makan di tempat yang seharusnha take way saja
"Kalau resto boleh buka tidak boleh makan di tempat. Untuk mall sejauh pemantauan kami sampai saat ini masih tutup semua," akunya.
Selain melakukan sanksi Tipiring, pihaknya juga dalam waktu bersamaan melakukan sanksi sosial kepada masyarakat yang didapati tidak memakai masker.
"Mereka diberi sanksi push up atau menyanyikan lagu Indonesia raya," pungkasnya.