Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mr. X Merupakan Buronan di Palembang Sejak 2016 Lalu

Kamis 15 Jul 2021, 02:00 WIB
Pelaku S diamankan pihak kepolisian. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Pelaku S diamankan pihak kepolisian. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Atas perbuatanya itu, pelaku sendiri kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KHU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update