Diketahui, dia tinggal di Rengasdengklok, Kab. Karawang, Jawa Barat.
"Jika diuangkan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp3 miliar dan menyelamatkan 52.585 jiwa," tandasnya.
Pemusnahan Ganja dan Sabu
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan juga melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram dan ganja seberat 27 kilogram.
Iman menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan dari tersangka IN, AF, R, dan PU yang sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan.
"Ini jaringan antar kota/provinsi yang beberapa dikendalikan dari lapas juga. Dan tersangkanya sudah ada putusan pengadilan," tandasnya.