ADVERTISEMENT

Minta Masyarakat Jaga Prokes, PBNU Berikan Instruksi Terkait Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 14:08 WIB

Share
Salat Idul Fitri di rumah dinas Wapres. (foto: wapresri.go.id)
Salat Idul Fitri di rumah dinas Wapres. (foto: wapresri.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  -  Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021, akan kembali dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.

Terkait hal itu PBNU menerbitkan Surat Edaran mengenai PPKM darurat dan pelaksanaan salat Idul Adha.

Mengingat saat Hari Raya Idul Adha nanti, penerpan PPKM masih berlaku, sehingga PBNU mengajurkan pada masyarakat untuk tetap jaga protokol kesehatan.

Berikut isi surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha 2021:

"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dapat melakukan salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun dareah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah dinyatakan tidak aman dari COVID (zona merah, zona oranye, zona kuning) maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushala atau lapangan," demikian isi SE PBNU, dikutip pasa Kamis (15/7/2021).

Selain itu PBNU juga meminta agar masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan dan patuhi PPKM yang sedang berlaku.

1. Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk melakukan perindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus COVID-19.

2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Alquran, pembacaan Sholawat dan berbagai amalyah lain, dengan harapan agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran vírus COVID-19.

4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin karena penyebaran COVID-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para kiai, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT