Melanggar PPKM Darurat, Tukang Jamu dan Panti Pijat Protes Didenda Rp500 Ribu di Tangsel

Kamis 15 Jul 2021, 14:23 WIB
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/7/2021). (Ridsha Vimanda)

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/7/2021). (Ridsha Vimanda)

Mismin menjelaskan, usahanya itu memang ingin ditutup pada Kamis (15/7).

Namun, kata dia, petugas SatpolPP sudah keburu menggerebek usahanya.

"Pas mereka datang pelanggan juga tidak ada. Memang posisi lagi sepi. Kita memang sudah rencana mau ditutup saja besok. Cuma keburu datang mereka," ucapnya. 

Mismin menuturkan, mulanya diberikan sanksi denda senilai Rp 5 juta.

Tapi, dia mengaku protes agar dikurangi denda bayaran itu.

"Awalnya Rp 5 juta. Saya bilang, lagi keadaan kayak gini, mana sanggup bayar denda segitu. Akhirnya hanya Rp 500 ribu. Ya sudah mau gimana lagi, diikuti saja daripada dipenjara tiga hari," tandasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana mengatakan, pelanggar PPKM tidak ada alasan tidak tahu.

"Penetapan PPKM Darurat itu kita sudah berusaha tiga hari untuk sosialisasi. Edaran disebarkan ke semua pelaku usaha. Jadi jangan alasan tidak tahu," tegasnya.

"Kemudian alat komunikasi sudah canggih, informasi sudah jelas ada," sebutnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Berita Terkait

News Update