JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur merazia belasan restoran yang masih melayani pembeli makan di tempat saat PPKM darurat.
Alhasil sebanyak 14 restoran yang ada dibeberapa wilayah diberi sangsi tutup sementara karena melanggar peraturan tersebut.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penutupan kepada tempat makan atau restoran ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
Pasalnya, ditengah PPKM Darurat ini masih ada saja pelaku usaha yang membandel.
"Sembilang restoran ditutup selama 3x24 jam dan lima lagi dilakukan penutupan selama 1x24 jam," katanya, Kamis (15/7).
Dikatakan Budhy, penindakan yang dilakukan juga untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 meluas di ruang terbuka seperti seperti ditempat makan atau restoran.
Pasalnya, akibat masih melayani pembeli yang makan ditempat, menjadi pemicu kerumunan.
"Kita lakukan untuk mengantisipasi kerumunan dan menindak semua pelanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat berlangsung," ujarnya.
Ditambahkan Budhy, selain menindak rumah makan dan restoran, pihaknya juga menindak 357 orang yang diberikan sanksi kerja sosial dan 15 orang membayar denda. Penindakan itu diberikan lantaran masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita lakukan penindakan secara humanis sambil memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih acuh memakai masker," tukasnya. (ifand)