TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dikarena tengah lockdown, Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Alona saat ini masih dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona artis yang juga model tersebut terjaring atas dugaan kasus prostitusi online beberapa bulan lalu.
Dirinya diduga menjadikan hotel miliknya yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu sebagai sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021).
Menurut Wira bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
"Sampai menunggu sidang nanti. Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira.
Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona.
Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21.
"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA. Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya.
Wira menambahkan Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang.