BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat I, Kota Bekasi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ayu Nurjani menyampaikan, hari ini pihaknya melakukan penyekatan di Gerbang Tol Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur.
Penyekatan tersebut dilakukan dengan pengaturan waktu.
Pengaturan waktu yang dimaksud seperti pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dilakukan penyekatan dengan melakukan cek Surat Tanda Register Pekerja (STRP).
Pengendara yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melintas.
"Tidak penutupan (pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB), yang diperbolehkan yang sektor esensial dan sektor kritikal," katanya di lokasi, Kamis 15 Juli 2021.
Sementara di atas pukul 10.00 WIB hanya pengendara tertentu saja yang dapat melintas ke arah Jakarta via Gerbang Tol tersebut.
"Kalau lebih dari jam 10 hanya sektor darurat yang boleh, seperti pemadam kebakaran, ambulans, demikian juga vaksin, para medis kemudian para dokter," ucapnya.
Selain Bekasi, Kepolisian daerah (Polda) Banten juga terus melakukan Pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Hari Ke-12.
Dalam kegiatan ini, Polda Banten sepanjang Rabu 14 Juli 2021 sebanyak 3.889 unit dengan rincian, roda dua 2.160 unit, mobil pribadi 1.526, bus sebanyak 110 dan minibus sebanyak 93 unit telah disarankan untuk putar balik.