Dampak PPKM Darurat, 30 Calon Pengantin Gagal Menikah di Lebak

Kamis 15 Jul 2021, 10:52 WIB
Kantor KUA Rangkasbitung (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Kantor KUA Rangkasbitung (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Sementara itu, Satgas Covid-19 Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri menjelaskan bahwa Pemkab Lebak akan terus mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus yang dapat terjadi apabila pelaksanaan resepsi pernikahan tetap di gelar disaat tingginya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Lebak.

"Kalau kita memang dari awal itu sudah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dalam jumlah besar. Hal itu bisa mengakibatkan penyebaran lebih luas lagi," terangnya.

Berita Terkait

News Update