BP Jamsostek Cikarang Gencar Sosialisasikan Kepatuhan Perusahaan & Program JKP

Kamis 15 Jul 2021, 15:39 WIB
Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara. (Tangkap Layar )

Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara. (Tangkap Layar )

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang gelar sosialisasi peningkatan kepatuhan dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada ribuan perusahaan peserta.

JKP adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat dari Program JKP diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui video conference pada 13-15 Juli 2021 yang di bagi menjadi dua sesi kepada perusahaan yang menjadi peserta di BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.

Setiap sesi sosialisasi tersebut dihadiri oleh 200-300 pimpinan/perwakilan perusahaan.

Selain pemberian materi dari BP Jamsostek Bekasi Cikarang, hadir pula sebagai pemateri Ibu Nur Hidayah selaku Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara menyampaikan agar Badan Usaha/Pemberi kerja dapat segera memenuhi kekurangannya untuk mendapatkan manfaat dari Program JKP tersebut, 

Saat ini msih terdapat Badan Usaha/Pemberi kerja berskala besar menengah yang belum melindungi tenaga kerjanya kedalam program pensiun dan masih banyak Badan Usaha/Pemberi kerja berskala Kecil/Mikro yang hanya melindungi tenaga kerjanya melalui 2 Program.

Selanjutnya diharapkan Badan usaha/Pemberi kerja dapat melakukan pembayaran iuran dan menyampaikan administrasinya secara tertib setiap bulannya, agar pelayanan yang diberikan kepada seluruh peserta dapat dilakukan secara tepat waktu.

Andry Rubiantara juga menyampaikan kepada seluruh Badan usaha/Pemberi Kerja agar seluruh tenaga kerjanya terlindungi Program BP Jamsostek, termasuk tenaga kerja yang sedang melakukan training.

Kemudian diharapkan perusahaan juga dapat meningkatkan kepeduliannya terhadap pekerja rentan yang ada disekitar lingkungan Badan Usaha/Pemberi kerja, dengan merealisasikan dana CSR nya dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Berita Terkait

News Update