ADVERTISEMENT

Warga Selapajang Protes Lahan Wakaf Dijadikan Pemakaman Covid-19

Rabu, 14 Juli 2021 10:06 WIB

Share
Kondisi lahan yang rencananya akan digunakan untuk pemakaman Covid 19. (foto: muhammad iqbal)
Kondisi lahan yang rencananya akan digunakan untuk pemakaman Covid 19. (foto: muhammad iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Akan dijadikan lahan untuk pemakaman Covid-19, warga TPU Selapajang menggugat. Gugatan ini dilakukan karena adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Selapajang, Ahmad Taufik Hidayat mengungkapkan penggunaan lahan wakaf seluas 1,5 hektare belum ada pemberitahuan.

"Kami kan jadi kaget, kok dimakamkan di tanah wakaf kami semua kaget warga, RT, tokoh semua kaget," ujarnya Rabu (14/7/2021).

Atas kejadian ini warga yang menolak kemudian melalukan protes di kantor UPT TPU Selapajang. Lantaran, mereka merasa tidak ada sosialiasi atau pemberitahuan terkait pengguna lahan tersebut.

"Ya kami protes karena kita tidak pernah merasa memberikan mandat apalagi memberikan kuasa apapun terkait wakaf itu jadi kami protes," katanya.

Menurut dia, total lahan yang digunakan saat ini sudah terdapat 32 makam jenazah pasien Covid-19. Sebagian liang yang sebelumnya sudah digali kini ditimbun dengan tanah lagi.

"Kami warga dan tokoh nggak ada sama sekali pemberitahuan dan itu kerja samanya sepihak," kata Taufik.

Taufik menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang dengan individu lain dalam penggunaan lahan tersebut. Pasalnya, terdapat surat persetujuan serah terima pergantian tanah pemakaman wakaf Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna sebagai pihak kesatu. Kemudian, pihak kedua, Mardoli. Dalam surat itu Mardoli bertindak sebagai pengurus Tempat Pemakaman Wakaf Selapajang.

Dalam surat itu menyatakan pihak kesatu menyerahkan lahan tanah pemakaman Wakaf Selapajang seluas kurang lebih 1.296 meter persegi. Pihak kedua menerima pergantian lahan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT