ADVERTISEMENT

Uang Korupsi APBDesa Kadubrereum Senilai Rp566,9 Juta Dieksekusi ke Kas Negara

Rabu, 14 Juli 2021 19:36 WIB

Share
Kantor Kejaksaan Negeri Serang.(Ist)
Kantor Kejaksaan Negeri Serang.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 566,9 juta ke kas negara, Rabu (14/7/2021).

Uang ratusan juta tersebut merupakan hasil pembayaran uang pengganti dari Nurul Hidayat terpidana korupsi dana APBDes Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tahun 2020.

"Hari ini (Rabu, red) kami melakukan eksekusi uang tindak pidana korupsi atas nama Nurul Hidayat. Uang setengah miliar lebih tersebut kami setorkan ke Bank BRI," ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. 

Nurul sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 22 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (11/2) lalu.

Mantan Bendahara Desa Kadubereum itu juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,350 juta subsider delapan bulan.

"Uang pengganti sudah dibayarkan melalui anggota keluarganya," ujar pria yang akrab disapa Anto ini. 

Kasus korupsi yang dilakukan Nurul tersebut terbongkar pada September 2020 lalu. Ketika itu honor RT dan gaji aparat desa yang berasal dari APBDes belum dibayar. 

Plt Kepala Desa (Kades) Kadubeureum ketika itu Bukhori, lantas memeriksa rekening desa dan mendapati adanya sekira 25 transaksi pemindahan kas dana desa ke rekening Nurul. 

Bukhori didampingi pihak Kecamatan Pabuaran, Polsek Pabuaran kemudian menemui Nurul.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada (4/10/2020) di Kantor Kecamatan Pabuaran Nurul mengakui telah menyimpangkan dana APBDes. Setelah mengaku, ia dibawa ke Polsek Pabuaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT