ADVERTISEMENT

Sudin KPKP Jaktim Sidak ke Pasar Jelang Idul Adha 1442 H, 13 Hewan Ditemukan Tak Layak untuk Kurban

Rabu, 14 Juli 2021 11:48 WIB

Share
Tempat penampungan hewan kurban di Pasar Rebo yang diperiksa petugas. (ist)
Tempat penampungan hewan kurban di Pasar Rebo yang diperiksa petugas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR REBO, POSKOTA.CO.ID - Semakin dekat menuju hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur melakukan sidak ke wilayah Pasar Rebo. Hasilnya, sebanyak 13 hewan tidak layak untuk dikurbankan, di antaranya karena belum memenuhi syarat umur hewan.

Camat Pasar Rebo, Raden Anton Widodo mengatakan, temuan hewan-hewan tak layak itu merupakan hasil pemeriksaan dari Sudin KPKP wilayah Jakarya Timur. Dimana petugas telah memeriksa 23 tempat penampungan hewan kurban di lima kelurahan yang ada.

"Ada 1.437 hewan kurban yang diperiksa, dan akhirnya ditemukan 13 ekor tidak cukup umur dan diberi tanda silang warna merah di perut," katanya, Rabu (14/7/2021).

Anton mengatakan bahwa tanda silang yang diberikan itu bertujuan agar warga tidak membeli hewan kurban yang belum cukup umur. Pasalnya, meski secara fisik sehat tapi tidak memenuhi ketentuan syarat kelaikan kurban secara syariat Islam.

"Karena yang boleh hanya hewan kurban yang sehat, tidak cacat, dan secara usia cukup umur. Itu yang layak jual sebagai hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas Sudin KPKP Jakarta Timie juga nantinya akan memberi tanda di penampungan itu. Pasalnya, tempat penampungan hewan kurban tersebut juga sudah menjalani berbagai pemeriksaan.

"Karena untuk pedagang hewan kurban juga wajib mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan dari daerah asal dan yang diterbitkan oleh Sudin KPKP Jakarta Timur,” ujarnya.

Anton menambahkan, dalam pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah ini para penjual juga dilarang mendirikan lapak di RT bersatus zona merah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Begitu juga dengan tempat pemotongan hewan kurban yang hingga kini di Kecamatan Pasar Rebo tercatat ada di 13 lokasi, meliputi 1 rumah potong hewan (RPH), tujuh Masjid dan lima Musala.

"Masyarakat yang berkurban dan penerima daging juga dilarang datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahik (penerima daging),” tukasnya. (Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT