ADVERTISEMENT

Pemkot Jakpus Izinkan Warga Potong Hewan Kurban di Masjid Asal Memenuhi Syarat Berikut!

Rabu, 14 Juli 2021 15:24 WIB

Share
Hewan kurban di salah satu penampungan di Jakarta Timur. (ifand)
Hewan kurban di salah satu penampungan di Jakarta Timur. (ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Pusat izinkan warga potong hewan kurban di area masjid pada saat hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang meski masih dalam masa PPKM Darurat. 

Asissten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Jakarta Pusat M. Fahmi mengatakan hal itu bisa dilakukan karena merujuk pada aturan Surat Edaran Menteri Agama tahun 2021 tentang pelaksanaan teknis pemotongan hewan kurban. 

"Untuk pemotongan hewan di masjid pada prinsipnya sesuai dengan aturan Surat Edaran Menteri Agama. Singkatnya begini, jadi solat Idhul Adha nya ditiadakan tapi pemotongan hewannya boleh dilakukan tapi dengan catatan," kata Fahmi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Adapun catatan yang dimaksudkan Fahmi salah satunya yakni pemotongan hewan kurban itu disarankan di lakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RTH). 

Akan tetapi apabila di lokasi RTH penuh maka diperbolehkan di lakukan di area masjid yang memiliki lahan yang memadai. 

"Dan yang diperbolehkan datang hanya orang yang berkurban dan petugas pemotongan hewan. Namun tetap dilakukan dengan penerapan prokes. Itu semua sudah di atur dalam SE Menteri Agama," ungkap Fahmi. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT