Ojol Tetap Wajib Miliki STRP Selama PPKM, Dirjen Hubdar: Nanti Akan Dibuatkan oleh Pihak Aplikator

Rabu 14 Jul 2021, 20:34 WIB
Dirjen Hubdar Budi Setyadi sebut STRP ojol akan didaftarkan oleh pihak aplikator. (foto: Youtebe Dirjen hubdar)

Dirjen Hubdar Budi Setyadi sebut STRP ojol akan didaftarkan oleh pihak aplikator. (foto: Youtebe Dirjen hubdar)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap mewajibkan pengendara ojek online (ojol) untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) namun bersifat kolektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya STRP untuk ojol akan dibuatkan secara massal atau kolektif oleh pihak aplikator dan akan didaftarkan ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Untuk ojek online STRP akan dibuat massal (kolektif) dan itu sudah didaftarkan oleh aplikator ke Kadishub nantinya akan di keluarkan (izinya) oleh Kadishub," kata Budi dalam konferensi pers virtual mengenai Pembatasan di Jalan Tol Persiapan Libur Idul Adha 20 Juli 2021, Rabu (14/07/2021).

Lebih lanjut, setelah dibuatkan STRP secara massal atau kolektif. Hal ini dikatakan ya sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Budi juga menegaskan pengendara ojol masih tetap bisa mengangkut penumpang. Akan tetapi adapun penumpang yang dibolehkan menaiki ojek online nantinya juga harus memiliki STRP sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat.

"Masih (bisa angkut penumpang), tetapi nanti penumpangnya yang bawa STRP dan masuk sektor essensial dan kritikal," ucapnya.

Meski begitu, selama PPKM Darurat ini para pengendara ojol baik roda dua maupun roda empat hanya bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. (cr-05)

Berita Terkait
News Update