CILEGON.POSKOTA.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu karena momen perayan Idul Adha tahun ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Kepala Kemenag Kota Cilegon Idris Jamroni menjelaskan, imbauan shalat idul adha di rumah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.
"Senin 12 Juli kemarin kami sudah rapat bersama Kepala Kantor Urusan Agama, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cilegon, dan Kasat Intelkam Polres Cilegon," ujar Idris kepada wartawan, Rabu 14 Juli 2021.
Hasil rapat memutuskan agar SE Nomor 17 Tahun 2021 tersebut dapat ditaati oleh masyarakat.
"Jadi, tidak ada toleransi di Cilegon ini yang bisa melaksanakan shalat sunnah Idul Adha di masjid atau ruangan terbuka, sementara ditiadakan tapi shalatnya di rumah masing-masing," ujar Idris.
Namun, apabila nanti ada wilayah yang menggelar shalat Idul Adha di masjid atau ruangan terbuka, Idris mengaku telah menugaskan petugas untuk memantau.
Apabila ada yang tetap melaksanakan, pihaknya tidak akan membubarkan atau memberi sanksi, namun pihaknya akan melakukan evaluasi setalah pelaksanaan sholat Idul Adha.
"Kami evaluasi dampak dari shalat berjamaah itu," ujarnya.
Selain mengimbau untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing, Idris juga mengimbau untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH).
Kemudian, ketika penyembelihannya tidak boleh disaksikan masyarakat banyak untuk menghindari kerumunan.