JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak yang bertanya apakah seseorang yang sudah terpapar Covid-19 boleh terima vaksin?
Jawabannya adalah boleh, orang yang terpapar Covid-19 diperbolehkan menerima vaksin, namun dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan.
Seseorang yang terpapar Covid-19 baru boleh menerima vaksin Corona, yaitu tiga bulan pasca dinyatakan sembuh.
Hal ini diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia mengatakan jika seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Hanya saja ada reaksi yang mungkin terjadi setelah divaksin Covid-19. Reaksi ini hampir sama dengan vaksin yang lain.
Di antaranya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
Atau mungkin reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, mual dan sakit kepala.
Berikut adalah syarat dari satgas Covid-19 yang harus diikuti jika seseorang ingin terima vaksin:
1. Penyintas Covid-19 boleh divaksinasi setelah 3 bulan.
2. Penderita diabetes bisa terima vaksin asalkan belum punya komplikasi.
3. Penderita hipertensi boleh divaksinasi selama tekanan darahnya tidak di atas 180/110 MmHg.
4. Penderita kanker dapat divaksinasi kalau ia pasien remisi (selesai menjalani terapi) dan kondisinya stabil.
5. Untuk ibu menyusui, kondisinya juga harus stabil, tidak demam, dan tekanan darah normal. (cr09)