ADVERTISEMENT
Rabu, 14 Juli 2021 17:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pada 20 Juli 2021 mendatang kita akan mulai menyambut hari besar Islam yakni Idul Adha 1442 H.
Idul Adha pastinya selalu identik dengan pemotongan hewan kurban, baik itu sapi, kambing, domba atau kerbau.
Akan tetapi pastinya pemotongan hewan kurban di era pandemi Covid-19 akan berbeda daripada biasanya.
Sudah lebih dari satu tahun pandemi ini menetap di Indonesia dan membuat segala halnya harus berpacu pada tahapan protokol kesehatan.
Tak terkecuali pemotongan hewan kurban, di era pandemi pandemi ini pasti ad acara khusus untuk menyembelih hewan kurban, karena kalau salah bisa saja menimbulkan klister Covid-19 yang baru.
Mengacu pada aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan Kementerian Pertanian RI (Kementan) dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).
Berikut 5 aturan menyembeloh hewan kurban di era pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan di RPH-R
Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) milik pemerintah atau swasta, dan jangan lupa untuk tetap memperhatikan kapasitas tempatnya.
Jaga Jarak Fisik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT