JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pada 20 Juli 2021 mendatang kita akan mulai menyambut hari besar Islam yakni Idul Adha 1442 H.
Idul Adha pastinya selalu identik dengan pemotongan hewan kurban, baik itu sapi, kambing, domba atau kerbau.
Akan tetapi pastinya pemotongan hewan kurban di era pandemi Covid-19 akan berbeda daripada biasanya.
Sudah lebih dari satu tahun pandemi ini menetap di Indonesia dan membuat segala halnya harus berpacu pada tahapan protokol kesehatan.
Tak terkecuali pemotongan hewan kurban, di era pandemi pandemi ini pasti ad acara khusus untuk menyembelih hewan kurban, karena kalau salah bisa saja menimbulkan klister Covid-19 yang baru.
Mengacu pada aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan Kementerian Pertanian RI (Kementan) dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).
Berikut 5 aturan menyembeloh hewan kurban di era pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan di RPH-R
Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) milik pemerintah atau swasta, dan jangan lupa untuk tetap memperhatikan kapasitas tempatnya.
Jaga Jarak Fisik
Orang yang bekerja di Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) harus menjaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja di beberapa waktu.
Kebersihan Personal
Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) wajib menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja.
Tak lupa para pekerja harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, diantaranya seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah sembarangan, menerapkan etika batuk-bersin yang baik, dan tidak boleh merokok.
Pemeriksaan di Awal
Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) dengan mengukur suhu tubuh pakai thermo gun.
Petugas yang melakukan hal itu harus pakai APD. Orang dengan gejala demam, batuk, dan sesak napas, tidak diperkenankan masuk ke dalam RPH-R.
Kebersihan Tempat dan Sanitasi
Fasilitas disinfeksi di area masuk RPH-R harus disediakan. Hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen juga harus ada.
Alat-alat di Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) perlu dibersihkan dan melakukan disinfeksii sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen harus memastikan kebersihan area. (cr03)