ADVERTISEMENT

Aturan Ibadah Selama PPKM Darurat Direvisi, Pemkot Bekasi Tetap Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah

Rabu, 14 Juli 2021 11:58 WIB

Share
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (foto: poskota.co.id/cr02)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (foto: poskota.co.id/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau agar pengurus masjid tak menggelar salat Idul Adha 2021 meski pemerintah pusat telah merevisi aturan terkait dengan aktivitas peribadatan kala PPKM Darurat berlangsung. 

"Kalau bisa jangan dulu (sholat idul adha), apalagi kalau zonanya masih merah," katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Rahmat menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah pusat merevisi aturan peribadatan selama PPKM Darurat agar aktivitas ibadah tetap dapat berlangsung di wilayah zona hijau atau yang sudah aman dari penularan Covid-19. 

"Rumah ibadah itu kalau saya lihat di perbaikannya, adalah jangan sampai rumah ibadah itu ditutup total, jadi untuk kegiatan takmir, kegiatan lainnya dalam aspek sosial tetap harus dibuka jangan ditutup, bukan itu maksudnya. Apalagi dengan perbaikan dari Kemendagri kemarin saya bisa melihat itu," katanya.

Rahmat menilai aturan itu tepat, sebab sekira 1.500 RT di Kota Bekasi masuk daftar zona hijau. 

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah setelah PPKM Darurat Jawa dan Bali Periode 3-20 Juli.

Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Perubahan berlaku mulai Sabtu (10/7/2021) lalu. 

Sebelumnya dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tertulis tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

Namun kini direvisi menjadi tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT