SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Satpol-PP Kota Serang menindak tegas berupa penutupan sementara kepada 15 usaha warung makan selama pemberlakuan PPKM darurat.
15 Warung yang ditindak tegas itu karena masih melakukan pelayanan makan di tempat serta melewati batas jam operasional yang diberlakukan.
"Mereka ditutup sementara selama tiga hari," kata Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani, Rabu (14/7/2021).
Kusna menambahkan, jika setelah itu mereka mau membuka kembali usahanya, dipersilahkan namun harus mematuhi peraturan yang ada.
"Nanti kalau mereka masih melanggar dilakukan Tipiring," ujarnya.
Untuk jam operasional sendiri, lanjutnya, sebenarnya secara aturan boleh melebihi dari jam 20.00 WIB, asalkan jangan melayani di tempat karena takut terjadi kerumun.
"Asal jangan sampai jam 00.00 malam masih buka. Karena kita kan dipantau dari atas lewat sebaran cahayanya, jadi kalau masih terlihat terus menyala berarti bisa disimpulkan mobilitas masyarakatnya masih ada," jelasnya.
Pemantauan itu, diakui Kusna, dilakukan pemerintah pusat lewat google map dari sebaran cahayanya. Kalau sebaran cahayanya masih ada, maka bisa disimpulkan mobilitas masyarakatnya masih ada juga.
"Makanya kami himbau secara baik-baik, sudahlah sampai jam 9-10 malam saja, jangan lewat dari jam itu. Tapi kalau untuk perusahaan yang besar tetap harus jam 20.00 karena ada ketentuannya," pungkasnya.
Ditambahkan Kusna, untuk total pelanggar PPKM darurat sendiri sampai saat ini sudah mencapai 120 pelanggar Prokes.
"Yang sudah ditindak sebanyak 40 orang dilakukan sanksi Tipiring selebihnya teguran tertulis, lisan dan sanksi sosial," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)