Dari Lampung, benur kemudian disebar ke sejumlah dermaga di Pulau Sumatera untuk selanjutnya diberangkatkan menuju ke Vietnam.
"Jalur-jalur atau modus-modus yang selama ini kami amati adalah biasanya langsung ke Lampung, nanti baru menyisir lewat darat ke dermaga Jambi atau Riau menuju Singapura untuk nanti akhirnya ke Vietnam," kata Sumono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (yono)