Telah Direncanakan, Begini Kronologi Pembunuhan Jaminggan di Tangan Teman Sendiri

Selasa 13 Jul 2021, 17:25 WIB
Pelaku digiring oleh tim Serigala Satreskrim Polres Lebak. (foto: yusuf permana)

Pelaku digiring oleh tim Serigala Satreskrim Polres Lebak. (foto: yusuf permana)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jenazah pria Mr. X yang ditemukan membusuk di sebuah perkebunan di Kecamatan Sajira, Lebak, Banten, Sabtu (10/7/2021) lalu, akhirnya diketahui bernama Jaminggan (66). Korban dibunuh oleh temannya sendiri.

Hal itu diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lebak dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (13/7/2021). Pada kesempatan itu, polisi juga menghadirkan tersangka berinisial S (51).

Kepada polisi, S (51), warga Palembang, mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Jaminggan. Setidaknya dua hari ia melakukan persiapan untuk membunuh temannya yang merupakan warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

"Ya dua hari sebelum kejadian sudah saya siap-siapin, " kata S ketika ditanya wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lebak,  Selasa (13/7/2021).

Dalam menjalankan aksinya, S berpura-pura untuk mengajak korban main ke rumah seorang perempuan di Kecamatan Sajira. Namun  belum sampai rumah perempuan itu, S langsung beraksi dengan menusuk korban di area perutnya.

"Saat di kebun saya pura-pura mau kencing, terus korban ngikuti. Pas lengah saya tusuk korban pakai pisau," aku S.

S mengakui, tega melakukan hal tersebut karena ingin menguasai harta korban. Ia sendiri sebelumnya sudah mengetahui bahwa korban selalu membawa uang tunai di jok motornya.

"Punya utang ke korban Rp2.5 juta," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban, pakaian korban dan uang tunai Rp5 juta.

"Uang itu merupakan sisa dari uang yang didapatkan oleh pelaku dari korban yang sebelumnya sebanyak Rp6 juta," kata Indik.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update