JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karena dianggap lalai saat bongkar muat barang, dua karyawan PT Meratus berinisial RYZ (37) dan BD (24) menjadi tersangka atas tewasnya sopir kontainer berinisial EJ di Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun saat proses bongkar muat barang, EJ mengendarai truk trailer dengan pelat nomor B 9333 ED melaju dengan kecepatan tinggi di lapangan 210 Meratus Pelabuhan Tanjung Priok.
Tiba-tiba di depannya ada kendaraan lain sehingga EJ banting setir ke kiri dan menabrak peti kemas yang dalam keadaan menggantung saat sedang diturunkan dari atas kapal.
Truk trailer yang dikemudikan EJ pun menabrak peti kemas yang saat itu dalam proses penurunan, sehingga bagian depan truk ringsek dan pengendaranya tewas di tempat.
“Kami tetapkan dua tersangka dari lapangan 210, PT Meratus ada inisial R dan B,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (13/7/2021).
Adapun tersangka RYZ bertugas sebagai foreman yang mengatur dan menjaga situasi saat proses bongkar muat barang.
Sedangkan BD merupakan operator yang bertugas menurunkan atau menaikkan peti kemas dari satu tempat ke tempat lain.
Kapolres mengatakan, akibatnya kedua tersangka dijerat Pasal 395 KUHP atas kelalaiannya yang menyebabkan matinya orang lain.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun," kata Kholis.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, kelalaian keduanya terkait dengan koordinasi saat bekerja.
David menuturkan, sebenarnya RYZ sudah menginfokan bahwa lalu lintas di lokasi tersebut cukup padat. Namun BD tetap menurunkan peti kemas sehingga menyebabkan kecelakaan.
.jpg)
TKP tewasnya sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: dok. polisi)