Sempat Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Bareskrim Polri Kini Bersedia Bebaskan dr Lois karena Hal Ini

Selasa 13 Jul 2021, 14:07 WIB
Tak percaya Covid-19, dr. Lois tuding rumah sakit berikan 6 resep obat (Instagram/@dr_lois7)

Tak percaya Covid-19, dr. Lois tuding rumah sakit berikan 6 resep obat (Instagram/@dr_lois7)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini secara resmi telah membebaskan dr Lois Owein dari jeratan hukum.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen, Slamet Uliandi, pembebasan dr Lois lantaran yang bersangkutan berjanji bahwa dia tidak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial tentang pandemi virus Covid-19.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujar Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan pada Selasa (13/7).

Slamet menamabahkan mengungkapkan dr Lois sudah memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dibuatnya beberapa waktu lalu.

"Segala ucapan yang disampaikannya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ucap Slamet lebih lanjut.

Selain berjanji tidak akan melarikan diri, opini dr Lois tentang ketidakpercayaannya pada Covid-19 juga sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang dikatakannya sebagai hal yang tidak relevan, juga asumsi yang tidak berlandaskan riset," imbuh Slamet.

Pihak kepolisian ingin tetap menegakkan prinsip keadilan restoratif agar segala kasus atau permasalahan yang bersangkutan dengan opini tidak dapat terulang dikemudian hari.

"Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," pungkasnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update