Sadis! Kemana-mana Selalu Berdua, S Tega Bunuh Teman Sendiri Cuma karena Punya Utang

Selasa 13 Jul 2021, 20:30 WIB
Polres Lebak menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Mr X di Sajira. (foto: yusuf permana)

Polres Lebak menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Mr X di Sajira. (foto: yusuf permana)

Kepada polisi, pelaku sendiri mengakui perbuatanya itu dilakukannya karena rasa ingin menguasai harta milik korban.

“Motifnya tersangka yakni punya utang sebesar Rp2,5 juta, serta ingin menguasai harta benda korban. Jadi pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KHU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami jerat pasal berlapis, ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya. (kontributor banten/yusuf permana)

News Update