ADVERTISEMENT

Penyidik Periksa Salah Satu Customer yang Pesan Obat Ke PT. A S A, Terduga Penimbun Obat

Selasa, 13 Juli 2021 12:37 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (CR01).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (CR01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta memerika salah satu customer yang memesan obat kepada PT. A S A, yang diduga telah menimbun obat disebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi.

"Hari ini kami sedang memeriksa salah satu customer yang memesan obat ke PT. A S A. Saat ini dia (customer) sedang dalam pemeriksaan," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Kemenkes, Kemendag, dan ahli dari BPOM.



"Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan satgas Covid untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," jelasnya.

Joko menjelaskan, koordinasi yang dilakukan kepada Satgas Covid-19 yaitu terkait urgensi pendistribusian salah satu obat bagi penyintas Covid-19 yang diduga telah dilakukan penimbunan.

"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini  pendistribusian obat tersebut sangat urgent," ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap salah satu ruko pabrik obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di ruko Peta Barat Indah III nomor C 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penyegelan dilakukan terkait adanya indikasi dugaan penimbunan obat di ruko berlantai tiga tersebut.

"Kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," ujarnya kepada awak media, Senin (12/7/2021).

Ady menjelaskan, obat yang dilakukan penimbunan merupakan obat yang digunakan untuk penyintas Covid-19.

"Tentunya kita sama-sama tahu bahwa terdapat keputusan menteri kesehatan membuat tabel dimana ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," jelasnya. (cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT