ADVERTISEMENT

Pelanggaran PPKM Darurat di DKI Tinggi, Ratusan Perkantoran dan Ribuan Warga Terkena Razia

Selasa, 13 Juli 2021 12:17 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: cr-05)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ratusan kantor dan tempat usaha di Jakarta dikenakan sanksi sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, sanksi juga diberikan kepada warga perorangan yang melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan Satpol PP, ada 10.416 orang yang terkena sanksi administratif karena tidak pakai masker, 429 restoran, 115 perkantoran dan 387 tempat usaha lainnya yang ditindak sesuai peraturan PPKM Darurat,” terang Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, Senin (13/7/2021) malam.

Adapun sanksi yang diterapkan, mulai dari administratif, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha, bahkan hingga ancaman pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Meski demikian sampai saat ini belum ada pelanggar yang kita pidanakan, tetapi kami tidak segan memidanakan. Termasuk kantor-kantor atau tempat usaha yang telah berulang kali diperingati, akan tetapi masih tetap beroperasi,” tegasnya.

Dalam hal ini, Riza pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPKM Darurat dimana hanya sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus kapasitas dan jam kerja.

“Laporan bisa dilakukan dengan aplikasi JAKI (Jakarta Terkini) apabila menemukan pelanggaran, termasuk pekerja yang menemukan adanya pelanggaran pada perusahaannya akan kami tindak,” pungkas politisi asal Gerindra tersebut. (deny)

Teks foto

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (deny

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT