KSPI Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Asalkan Hak-Hak Buruh Dilindungi

Selasa 13 Jul 2021, 16:03 WIB
Said Iqbal, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata.(Foto/rizal)

Said Iqbal, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata.(Foto/rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana adanya perpanjangan PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu yang cukup ramai diperbincangkan, membuat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara.

Said menyampaikan, bahwa pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas. 

KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata.

Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan.

Selain itu, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.

"Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas," kata Said Iqbal, Selasa 13 Juli 2021.

KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh.

Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19.

Namun demikian, KSPI itidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.

Berita Terkait

Penetapan Upah Buruh dan UU Cipta Kerja

Senin 01 Nov 2021, 06:22 WIB
undefined
News Update