Kejari Kota Tangerang Tindak Pidana Ringan 28 Pelanggar PPKM Darurat di Pasar Lama dalam Sehari, Total Denda dapat Rp1,6 Juta!

Selasa 13 Jul 2021, 05:38 WIB
Sidang Tipiring di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. (Foto/Banten.Poskota.co.id/Iqbal)

Sidang Tipiring di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. (Foto/Banten.Poskota.co.id/Iqbal)

Dia merinci, di antara 28 orang itu, sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp 100.000, tiga orang dikenakan denda Rp 200.000, dan satu orang dikenakan denda Rp 50.000. 

"Sedangkan sisanya kena sanksi sosial," tuturnya. 

Dapot mengungkapkan, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1.650.000.

Denda tersebut seluruhnya, selanjutnya disalurkan ke Kas Daerah Kota Tangerang. 

"Denda-denda ini nanti diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang," papar dia, seperti dikutip Poksota.co.id dari Poskota Banten.

Artikel Ini Juga Telah Tayang di Banten.Poskota.co.id dengan Judul: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Pasar Lama Tangerang Disanksi Tipiring Dalam Sehari

Berita Terkait

Berharap Ada Cara Lain

Selasa 13 Jul 2021, 06:00 WIB
undefined

Main Plesetan, Awas Nanti Kepleset!

Selasa 13 Jul 2021, 06:30 WIB
undefined

Stop Bepergian...

Selasa 13 Jul 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update