TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setidaknya telah mencatat 28 pelanggara PPKM Darurat dalam operasi Yustisi pada Ahad lalu.
Para 28 pelanggar ini diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam persidangan yang berlangsung di tempat.
Ke-28 pelanggar ini terjadi patroli yang digelar TNI-Polri, Satpol PP dan instansi lain di beberapa titik di kota Tangerang pada Jumat lalu.
Setelah dirazia, mereka diwajibkan mengikuti persidangan yang berlangsung di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
Adapun denda yang harus diberikan para pelanggar itu sesuai dengan tindak pidana ringan yang telah menjerat mereka.
"Total dari razianya ada 28 orang pelanggar yang diberikan denda," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada awak media, Jumat.
Dia menambahkan, sebagian besar dari para pelanggar itu memilih untuk melakukan sanksi sosial dari pada membayarkan denda.
"Sekitar 14 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial," tutur dia.
Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar itu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kisaran denda yang diberikan, yakni mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang.
"Pidana denda oleh hakim sebesar Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000," jelas Dapot, Sabtu (10/7/2021)..