ADVERTISEMENT

Ibu Hamil Masih Ngantor, Satpol PP Jakbar Beri Sanksi Kepada Kantor Cabang Bank Syariah di Kembangan

Selasa, 13 Juli 2021 21:00 WIB

Share
Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada salah satu cabang bank Syariah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). (Ist).
Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada salah satu cabang bank Syariah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kembangan memberikan sanksi kepada salah satu cabang Bank Syariah di Centra Niaga Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/07/2021).

Kepala Satpol PP Kembangan Sumardi Siringoringo mengatakan, bank syariah itu diduga telah melanggar kebijakan protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Darurat. 

"Masalah Ibu hamil masih bekerja ngantor saat aturan PPKM darurat ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/07/2021).

Ringgo menjelaskan, pihaknya hanya memberikan sanksi tertulis. Sebab perbankan merupakan sektor kritikal atau esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat.

Selain itu, ia juga meminta pimpinan bank untuk melarang ibu hamil bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

"Tidak (dikenai denda) hanya teguran tertulis ke pimpinannya, agar ibu hamil WFH aja," jelasnya.

Ringgo menambahkan, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap dua kantor yang ada di sekitar ruko Centra Niaga Puri Kembangan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran prokes.

"Dua kantor tersebut tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya. (CR01).

Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada salah satu cabang bank Syariah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/07/2021). (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT