POSKOTA.CO.ID – Meskipun ramah lingkungan, ternyata skuter elektrik atau e-scooter diklasifikasikan sama dengan kendaraan lain oleh Departemen Transportasi di Inggris.
Karena dikategorikan sebagai bentuk kendaraan, maka e-scooter diperlukan ada plat nomor dan juga lampu isyarat seperti kendaraan lain pada umumnya.
Jadi ini berarti e-scooter dianggal ilegal jika digunakan di jalan raya di Inggris, kecuali beberapa lokasi yang diizinkan oleh pemerintah setempat disana.
Dikutip Poskota.co.id dari Manchester Evening News, pekan kemarin, Kepolisian Greater Manchester melakukan operasi yang akhirnya berhasil menyita sebanyak 23 e-scooter yang digunakan di jalan raya mau pun trotoar.
Reaksi masyarakat Inggris pun bagaimanapun beragam, banyak yang memuji polisi karena mengambil tindakan untuk mengatasi apa yang mereka anggap sebagai mesin berbahaya.
Ada juga yang tidak setuju, karena penggunakan e-scooter bisa mengurangi polusi udara dan ramah lingkungan.
Dianggap berbahaya, polisi Inggris razia pengguna skuter listrik. (Foto/manchester evening news)
"Kami menyadari peningkatan popularitas skuter elektronik. Namun, mereka diklasifikasikan sebagai kendaraan listrik ringan pribadi oleh Departemen Perhubungan,” ujar Jon Shilvock, Inspektur dari Kepolisian Greater Manchester.
“Dengan demikian peraturan untuk memiliki dan menggunakannya harus ditegakkan untuk memastikan keselamatan semua orang yang menggunakan jalan dan jalur pejalan kaki umum kami,” tambahnya.
“Ini adalah satu hari aksi yang ditargetkan di pusat kota. Namun, petugas kami akan tetap waspada dan mengambil tindakan yang tepat jika dan ketika mereka melihat skuter elektronik digunakan secara ilegal di Greater Manchester,” jelasnya.
"Kami juga akan bekerja sama dengan pengecer untuk memastikan mereka memberi tahu pembeli potensial tentang aturan seputar penggunaan e-skuter,” pungkasnya.