JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta, Izzul Waro merespons wacana pemberlakuan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para penumpang transjakarta.
Menurutnya jumlah penumpang Transjakarta sudah mengalami penurunan atau merosot hingga 50 persen selama adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Angka tersebut tentunya akan berubah bersamaan dengan adanya aturan bahwa hanya penumpang yang dapat menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja yang dapat menggunakan Transjakarta mulai Rabu (14/7/2021) besok.
“Jumlah pelanggan selama PPKM Darurat menurun menjadi 200 ribu, dari 400 ribu sebelumnya. Apakah angka akan bergerak lagi dengan adanya aturan STRP, sudah pasti tentunya akan ada perubahan,” ungkapnya melalui rekaman video, Selasa (13/7/2021).
Meski demikian, pihaknya yang merupakan salah satu perusahan pemerintah daerah akan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tersebut, yakni melakukan pembatasan penumpang melalui STRP. Bahkan, dirinya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam menjalankan regulasinya.
“Kita sadar kebijakan dalam rangka menekan penyebaran virus Corona , dan kita pun akan disipln untuk melindungi pelanggan maupun petugas kita sendiri yang sehat agar terhindar,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, mulai Rabu (14/7/2021), penumpang Transjakarta diwajibkan untuk menunjukan STRP . Aturan tersebut, sesuai SE Menteri Perhubungan Perhubungan No. 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. (deny)