10 Hari PPKM Darurat, Pemkot Serang Mendapat Tambahan Pendapatan Rp4 Juta Dari Pelanggar Tipiring

Selasa 13 Jul 2021, 15:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kusna Ramdani. (foto: Luthfi)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kusna Ramdani. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama 10 hari penerapan PPKM darurat, Pemkot Serang memperoleh tambahan pendapatan sah yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp4,15 juta, yakni dari 40 pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi Yustisi bersama Kejari, Kepolisian, dan Dishub setelah penerapan PPKM Darurat.

"Kota Serang hanya sedikit sekitar Rp4,15 juta. Sudah kita setor ke kas daerah," ujar Kusna kepada wartawan, Selasa (13/07/2021). 

Kusna menambahkan, total jumlah uang tersebut berasal dari 40 pelanggar yang ditetapkan saat pelaksaan operasi Yustisi, dengan besaran denda bervariasi.

 "Ya kan ada yang Rp100 rinu ada yang Rp50 ribu. Kan beda-beda di vonisnya ini bagaimana hakim," katanya. 

Kusna melanjutkan, sebagian besar pelanggar tidak memakai masker, rumah makan tetap melayani day in bukan take away. 

"Denda pemilik rumah makan sama saja. Kita tidak banyak-banyak dendanya. Kita hanya memberikan efek jera saja bukan untuk menggali PAD," terangnya. (*)

Berita Terkait
News Update