LEBAK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI kini mewajibkan calon para penumpangnya untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga Surat Keterangan lainnya yang berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Jika calon penumpang tidak melengkapi kedua dokumen itu, calon penumpang itu akan dilarang untuk memasuki dan menggunakan layanan moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, kebijakan tersebut tentunya berlaku di Kabupaten Lebak, khususnya di tiga Stasiun yang berada di Kabupaten Lebak yakni di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
"Ya semua calon penumpang wajib membawa STRP ataupun surat keterangan dari Pemda setempat. Hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari PT KAI," kata Rusito kepada Pos Kota di Rangkasbitung, Senin (12/07/2021).
Rusito mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selesai yakni pada 20 Juli 2021 nanti.
Dikatakanya, wargai yang ingin mendapatkan surat keterangan dari Pemda dapat memintanya ke kantor Desa, dan Kelurahan. Karena, surat keterangan tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa, dan Kelurahan.
"Untuk surat keterangan dari Pemda bisa diterbitkan oleh Desa atau Kelurahan. Termasuk juga untuk sektor informal seperti pedagang dan lainnya," ungkapnya.
Dirinya berharap masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi KRL dapat melengkapi dokumen persyaratan itu. Karena menurutnya, kebijakan itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 ini.
"PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan orang, sehingga diharapkan mereka yang menggunakan layanan KRL merupakan mereka yang benar-benar berasal dari sektor kritikal dan esensial," pungkasnya. (*)