ADVERTISEMENT

Waduh! KPK Panggil Anies Baswedan Soal Kongkalikong Pengadaan Lahan, Ferdinand Hutahaean: Jadikan Tersangka jika Terbukti

Senin, 12 Juli 2021 17:33 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan . (Ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kasus korupsi pengadaan lahan.

Menurut ketua KPK, pihaknya butuh keterangan lengkap dari langsung Anies Baswedan agar kasusnya semakin jelas.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli, Senin (12/7/2021).

KPK pastikan tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini. Untuk diketahui Anies akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Untuk itu KPK harus bekerja keras mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana, dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya," ungkap Firli.

Terkait kabar tersebut, Ferdinand Hutahaean langsung buka suara melalui akun Twitter pribadinya.

"Firli Nyatakan KPK Perlu Keterangan Anies Baswedan di Kasus Lahan DKI. Panggil segera, periksa dan naikkan statusnya jadi tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan. Rakyat akan mendukung @KPK_RI menegakkan hukum," tulis Ferdinand, Senin (12/7/2021).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyerahkan status aset pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi objek praktik korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Wakil Gubernur DKI Ariza, ia juga mengatakan, pembayaran lahan di Munjul juga belum lunas karena dibeli secara bertahap.

Namun Perumda Sarana Jaya telah membayar beberapa kali lahan tersebut guna keperluan pengembangan perseroan. (cr09)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT