ADVERTISEMENT

Tim Resmob Cokok Pelaku Penjambretan dan Amankan 2 Handphone Hasil Kejahatan

Senin, 12 Juli 2021 13:38 WIB

Share
Tersangka Sap saat diamankan Tim Resmob. (ist)
Tersangka Sap saat diamankan Tim Resmob. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Satu dari dua pelaku jambret berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Tersangka Sap, 40, tersangka penjambret ditangkap di rumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone hasil kejahatan.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan kejahatan dengan modus penjambretan di Jalan Raya Serang - Petir dan Jalan Raya Serang - Tangerang.

"Aksi penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cikeusal dialami Hatijah, 41, yang tengah dibonceng suaminya pada Kamis (17/6) kemarin. Para pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang serta STNK motor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada poskota.co.id, Senin (12/7/2021).

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikannya diketahui pelaku penjambretan berada di wilayah Kecamatan Kibin.

Tidak ingin buruannya lepas, Tim Resmob Polres Serang langsung mengepung rumah pelaku pada Jumat (9/7/2021).

"Pelakunya dua orang, namun kita berhasil menangkap 1 pelaku di rumahnya. Sedangkan rekannya RM berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO," jelasnya.

Mariyono menambahkan dari hasil pemeriksaan, Sap mengakui telah melakukan penjambretan di Jalan Raya Serang-Petir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT